Misupinku.com

Welcome to Misupinku.com.
Take your time to look around and make yourself at home. ^^
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa batas usia minimal untuk melaksanakan pernikahan adalah 19 (sembilan belas) tahun untuk kedua belah pihak, perempuan maupun laki-laki. Sebuah peraturan yang memiliki tujuan sebagai perlindungan terhadap anak di bawah usia minimal pernikahan dari ancaman-ancaman seperti belum siapnya fisik dan mental untuk menjalani pernikahan dan kehamilan. Punya anak di usia dini misalnya, bisa memperbesar kemungkinan terkena kanker serviks, belum lagi risiko ibu dan ayah yang belum saatnya menjadi orang tua, ketidakmandirian secara ekonomi, hingga stunting.




Keprihatinan Nordianto akan Fenomena Pernikahan di Usia Muda



Namun begitu, masih banyak ditemukan anak usia di bawah umur tetap melaksanakan pernikahan dini meskipun dianggap belum bisa sah secara hukum untuk menikah. Fenomena ini pulalah yang banyak ditemukan oleh Nordianto yang bermukim di Kalimantan Barat. Nordianto Hartoyo Sanan, nama lengkapnya, merupakan salah seorang dari para penerima penghargaan Satu Indonesia Awards tahun 2018 dari PT Astra Internasional.

 

 

nordianto-menekan-pernikahan-dini

 



 



Maraknya kasus pernikahan dini ini yang menjadikan Nordianto tergerak sebab prihatin yang ia rasakan. Bermula dari kegelisahan ibunya, sebab ibu Anto bisa saja menjadi lebih sukses apabila tidak menikah di usia muda. Apalagi di usia senjanya, ibu Anto menjadi sakit-sakitan, ditambah dengan hamil saat berusia muda, serta keguguran berkali-kali.

Nordianto tak ingin generasi muda menjadi korban dari pernikahan di usia belia seperti ibunya dan orang-orang di sekitarnya.

Sebelumnya, Nordianto menjadi peserta dari Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) dari BKKBN, yang memberikannya pengetahuan tentang bahaya seks bebas, NAPZA, serta bagaimana kesehatan reproduksi remaja.

 

 

 

GenRengers Educamp, Kiprah Nordianto dalam Menekan Pernikahan Dini

 

  

Maka pada tahun 2016, Anto tergerak untuk membuat program GenRengers Educamp. Apa itu? GenRengers Educamp merupakan sebuah program kemah, di mana di dalamnya diberikan pelatihan dan edukasi terkhusus kepada para remaja. Dengan GenRengers Educamp, Nordianto memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan bagaimana berbahayanya seks bebas. Selain itu, Anto juga mengajarkan tentang pentingnya mandiri secara ekonomi dalam rumah tangga.

Dari edukasi-edukasi yang diberikannya ini, Anto berharap agar generasi muda menjadi lebih aware akan bahayanya pernikahan dini dan berkurangnya para pelaku perkawinan usia muda. Bukan hanya itu, GenRengers Educamp juga bertujuan untuk dapat melahirkan para kader atau local champion yang dapat menyebarluaskan informasi berharga ini di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, dan dapat menekan pernikahan usia dini di daerahnya masing-masing pula.


 

nordianto-menekan-pernikahan-dini
Nordianto, peraih penghargaan SATU Indonesia Awards dari PT Astra International


Inilah yang menjadikan Nordianto bisa mendapatkan penghargaan SATU Indonesia Awards dari PT Astra Internasional tahun 2018 untuk kategori kesehatan. GenRengers Educamp pun terus berkembang hingga 14 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Barat, serta telah direduplikasi pada lima provinsi lainnya. Tim inti GenRengers Educamp pun sekarang telah berjumlah sekitar 20 (dua puluh) tenaga relawan inti.

Anto juga sempat didaulat untuk menjadi delegasi Asia-Pasifik dalam kegiatan Indigenous People Youth Conference di Rio De Janeiro, Brazil, masih terkait dengan bahaya pernikahan dini. Nordianto terus memiliki harapan akan generasi muda Indonesia yang terus berjuang dalam meraih mimpi-mimpi tanpa harus dihancurkan oleh ikatan pernikahan dini.

Tak heran bila Anto berhasil meraih penghargaan SATU Indonesia Award, karena gerakan GenRengers Educamp membantu menaikkan taraf hidup masyarakat dari menekan pernikahan dini. Sebuah gerakan dari rasa keprihatinan, yang mampu memberikan arti besar untuk masyarakat. Dari pemuda asal Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk Indonesia.

#APA2025-KSB

No comments: