Misupinku.com

Welcome to Misupinku.com.
Take your time to look around and make yourself at home. ^^
Maraknya layanan pinjaman online yang memberi banyak kemudahan dalam pengajuannya, ternyata direspon sangat baik oleh masyarakat. Pinjaman online atau lebih dikenal dengan istilah PINJOL menjadi "penyelamat" ketika membutuhkan bantuan finansial dalam kondisi yang terdesak. Pinjaman online dan perlindungan konsumen.

Namun pada perkembangannya kini justru memunculkan efek samping yang cukup meresahkan, yaitu ketika terjadi gagal bayar oleh nasabah alias peminjam. Salah satu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah mengenai penagihan atau debt collection yang dianggap tidak manusiawi, bahkan cenderung melanggar hukum.


pinjaman online dan perlindungan konsumen


Mengapa hal ini bisa terjadi? Bagaimana caranya untuk mengatasi hal ini? Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya? Pinjaman online dan perlindungan konsumen, ada apa? Mari kita telusuri pokok permasalahannya.



Pinjaman Online dan Perlindungan Konsumen, Ada Apa?


Salah satu bentuk fintech yang langsung bersentuhan dengan masyarakat adalah Peer to Peer Lending, atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah Pinjaman Online (Pinjol).

Sejatinya pinjaman online tidak otomatis menjadi Peer To Peer (dari perorangan untuk perorangan). Pinjaman online bisa juga berbentuk Private Lending (dari perusahaan untuk perorangan). Namun poinnya tetap sama, yaitu Lending alias pinjaman.



Era Financial Technology


Teknologi Finansial saat ini memungkinkan seseorang untuk mengajukan pinjaman uang dengan lebih cepat dan lebih mudah. Sebelum ada fintech, seseorang yang ingin mendapatkan pinjaman ke bank harus punya rekening bank, datang langsung ke bank, mengisi form dan menyerahkan berkas-berkas yang disyaratkan, lalu bank akan melakukan survei, kemudian bank melakukan analisis kelayakan. Bila semuanya lancar, pinjaman baru bisa dicairkan.

Sekarang dengan adanya fintech, seseorang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mengunduh aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan, dan dalam hitungan hari pinjaman langsung cair ke rekening nasabah.

Perbandingan kecepatan antara bank konvensional dengan pinjaman online cukup signifikan. Bank bisa makan waktu 7-14 hari kerja, sementara layanan pinjaman online hanya membutuhkan waktu antara empat jam sampai 3 hari kerja saja.



Efek Samping Pesatnya Pinjaman Online dan Perlindungan Konsumen, Bagaimana?


Kemudahan dan kecepatan inilah yang membuat masyarakat lebih responsif terhadap apa yang ditawarkan oleh pinjaman online. Tak mengherankan bahwa dalam dua tahun sejak kemunculannya, layanan pinjaman online langsung menjamur hingga jumlahnya mencapai ratusan. Jauh sekali dibandingkan bank konvensional, di mana dalam dua tahun belum tentu muncul satu bank baru.

Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjaman online ini rupanya tidak diikuti dengan edukasi yang memadai pada masyarakat. Akhirnya efek samping pun muncul. Salah satu yang paling ramai saat ini adalah prosedur penagihan nasabah yang mengalami gagal bayar atau terlambat melewat jatuh tempo.

LBH Jakarta mencatat hingga Mei 2018 sudah ada 283 pengaduan kasus penagihan yang dianggap melanggar hukum. Beberapa perlakuan tak pantas yang diterima oleh para nasabah pinjaman online antara lain: menagih ke orang lain. Bukannya kontak darurat yang datanya diambil dari daftar kontak ponsel nasabah saat mengajukan pinjaman.

Kasus lainnya adalah chat dan telepon yang menggunakan kata-kata tidak sopan, intimidasi, dan ancaman. 



FINTEKTOK #2: Pinjaman Online dan Perlindungan Konsumen


Berangkat dari makin maraknya keluhan mengenai cara penagihan pinjaman online, maka Modalantara.com yang secara rutin menggelar acara diskusi seputar fintech bernama FINTEKTOK. Pada hari minggu 18 November 2018 melakukan kegiatan FINTEKTOK #2 yang mengambil tema "Pinjaman Online dan Perlindungan Konsumen".

pinjaman online dan perlindungan konsumen


Acara FINTEKTOK #2 ini sedikit berbeda dengan FINTEKTOK #1. Pada kegiatan kali ini, tim FINTEKTOK bertanya langsung ke masyarakat yang sedang berkumpul di acara Car Free Day Jakarta, mengenai pinjaman online dan seputar kasus yang sedang marak diberitakan.

Dari hasil bertanya langsung kepada berbagai kalangan masyarakat dari beragam latar belakang ekonomi dan pendidikan, terungkap beberapa hal yang cukup menarik sebagai bahan diskusi bersama.




Tiga Hal Seputar Pinjaman Online dan Perlindungan Masyarakat


Banyak yang belum tahu tentang Fintech

Ternyata masih banyak masyarakat yang belum benar-benar tahu mengenai fintech, khususnya pinjaman online. Sebagian dari mereka menganggap fintech adalah pinjaman online belaka.

Hampir semua yang ditemui saat FINTEKTOK #2 mengaku tidak tahu bahwa ada perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK dan ada yang tidak. Hal ini menarik karena ternyata sebagian pengguna pinjaman online yang mengalami kasus penagihan ternyata menggunakan layanan pinjaman online dari perusahaan yang belum terdaftar di OJK.

Pihak OJK sendiri mengatakan bahwa perusahaan yang belum terdaftar namun sudah melakukan transaksi dengan nasabah adalah perusahaan abal-abal atau ilegal.

pinjaman online dan perlindungan konsumen


Masyarakat sadar akan fungsi dari pinjaman online

Ternyata masyarakat sebenarnya menyadari bahwa kebutuhan untuk pinjaman online sejatinya untuk keperluan yang sifatnya darurat, mendesak, dan jumlahnya sangat terjangkau untuk dilunasi.

Sebagian besar pinjaman online atau dikenal juga dengan istilah Peer To Peer Lending (P2P Lending) memang dibatasi oleh regulasi OJK di mana jumlah pinjaman perorangan maksimal adalah 5 juta rupiah. Jumlah ini tentu sangat jarang ditemui di perbankan konvensional.

Bila ada pun prosedur untuk mendapatkannya jauh lebih lama dan rumit dibanding menggunakan aplikasi pinjaman online. Maka pinjaman online masih memikat bagi banyak orang sebab menawarkan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat yang terdesak akan dana.


Kasus penagihan yang meresahkan

Berkaitan dengan kasus penagihan yang meresahkan, publik terbagi dalam tiga pendapat. Pendapat pertama justru menyalahkan nasabah yang tidak punya itikad baik dalam melunasi pinjamannya. Sebab perusahaan P2P lending tentu tidak akan menagih nasabah apabila pembayarannya tepat waktu dan tidak melewati masa keterlambatan yang terlampau lama.

Pendapat kedua menyoroti cara-cara menagih yang tidak mempedulikan etika dan privasi nasabah serta perlakuan yang melanggar hukum lainnya. Sementara pendapat ketiga juga mempertanyakan mengenai ada-tidaknya regulasi dari pemerintah terkait dengan aturan dan prosedur penagihan.

Sebagai portal informasi Fintech di Indonesia, modalantara.com senantiasa berupaya membantu menciptakan ekosistem yang positif bagi pertumbuhan fintech di Indonesia, dengan berperan serta aktif menyajikan informasi-informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai fintech dan segala aktivitasnya.

Acara FINTEKTOK sendiri sebagai salah satu offline activities dari modalantara.com yang berupaya menjembatani antara para stakeholder di industri fintech, yaitu pelaku usaha fintech, pemerintah, dan masyarakat. Sampai jumpa di acara FINTEKTOK selanjutnya.. ^^

No comments: